Bahwa telah berhasil mempertemukan dan memediasi proses jual beli aset tersebut kepada pembeli potensial hingga terjadi kesepakatan transaksi.
Artinya, jika Anda menggunakan mediator yang merupakan hakim (sebagai bagian dari pengadilan), Anda tidak perlu membayar jasa mediator. Namun, jika mediator yang dipilih adalah pihak luar (advokat, akademisi, atau profesional bersertifikat), maka biayanya harus ditanggung bersama oleh para pihak yang bersengketa. Besaran biaya ini sepenuhnya berdasarkan kesepakatan antara para pihak dan mediator bersangkutan, dengan tetap mengacu pada kewajaran dan standar etika yang berlaku.
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Nama Kota], kami yang bertanda tangan di bawah ini: